Panduan Lengkap Cara Mengurus IUJP Sesuai Aturan

Cara Mengurus IUJP

Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP adalah izin resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin bergerak di bidang jasa pertambangan, seperti eksplorasi, pengangkutan, hingga pengolahan mineral dan batubara.

IUJP berbeda dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang umumnya digunakan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan langsung. IUJP fokus pada jasa pendukung pertambangan.

Bagi pelaku usaha yang ingin masuk ke sektor ini, memahami cara mengurus IUJP sangat penting agar operasional bisnis berjalan legal dan sesuai aturan pemerintah.

Jika Anda ingin proses lebih cepat dan minim risiko kesalahan dokumen, mempertimbangkan layanan jasa pengurusan IUJP bisa menjadi pilihan.

Dasar Hukum & Lembaga Penerbit IUJP

Proses pengurusan IUJP memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Peraturan Menteri ESDM terkait pelaksanaan IUJP

Penerbit IUJP:

  • Kementerian ESDM untuk izin skala nasional
  • Pemerintah Daerah (Provinsi) untuk izin yang wilayah usahanya berada dalam satu provinsi

Saat ini, pengajuan IUJP sudah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dan sistem perizinan Kementerian ESDM.

Persyaratan Mengurus IUJP

Sebelum mengajukan, pastikan perusahaan sudah menyiapkan dokumen berikut.

1. Persyaratan Administratif

  • Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • KTP Direksi/Pengurus

2. Persyaratan Teknis

  • Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB/ERKAB) sesuai jenis jasa
  • Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL
  • Bukti kepemilikan atau sewa peralatan kerja yang sesuai dengan jenis jasa pertambangan

3. Persyaratan Finansial

  • Bukti kemampuan modal usaha sesuai ketentuan
  • Laporan keuangan terakhir (jika diminta oleh instansi terkait)

Tips: Pastikan semua dokumen dalam format PDF yang rapi dan ukuran file sesuai ketentuan OSS/ESDM agar tidak ditolak saat upload.

Proses & Alur Mengurus IUJP

Berikut langkah-langkah umum pengurusan IUJP:

  1. Registrasi Akun OSS RBA: Buat akun OSS dengan data perusahaan yang valid.
  2. Lengkapi Data & Upload Dokumen: Isi informasi perusahaan dan unggah semua dokumen persyaratan.
  3. Verifikasi Dokumen: Dilakukan oleh Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Provinsi.
  4. Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai aturan.
  5. Penerbitan IUJP: IUJP akan diterbitkan secara elektronik.

Estimasi waktu penyelesaian: 14–30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian proses.

Mengurus IUJP membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi. Dengan panduan ini, proses bisa berjalan lebih lancar.

Jika butuh pendampingan, menggunakan jasa pengurusan IUJP bisa menjadi langkah tepat agar izin cepat terbit tanpa repot.

Hubungi kami untuk informasi selengkapnya dengan menghubungi WA 081111801347 atau klik tombol WhatsApp di bawah.

Posted in Artikel