Industri pertambangan di Indonesia terus berkembang, menciptakan peluang besar bagi perusahaan penyedia jasa seperti pengeboran, pengangkutan, konsultansi, dan reklamasi tambang.
Namun untuk bisa bekerja sama dengan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK, Anda wajib memiliki legalitas resmi berupa IUJP atau Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Proses pengurusan IUJP melalui sistem OSS RBA dan verifikasi Kementerian ESDM tidak bisa dianggap remeh.
Kehadiran konsultan jasa perizinan IUJP menjadi pilihan cerdas bagi badan usaha yang ingin mengurus izin secara profesional, cepat, dan tanpa ribet birokrasi.
Apa Itu IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)?
IUJP adalah izin yang diberikan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission) kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan jasa penunjang usaha pertambangan.
IUJP diperlukan agar perusahaan bisa secara legal melakukan kegiatan jasa di lingkungan pertambangan.
Beberapa jenis jasa yang wajib memiliki IUJP:
- Jasa pengeboran dan eksplorasi
- Konsultan perencanaan atau studi kelayakan tambang
- Jasa pengangkutan hasil tambang
- Jasa reklamasi dan pascatambang
- Jasa penyewaan peralatan pertambangan
- Analisis laboratorium geologi atau mineral
IUJP bisa diajukan oleh badan usaha berbentuk PT maupun CV, tergantung dari jenis jasa dan persyaratan teknisnya.
Tantangan Mengurus IUJP Secara Mandiri
Banyak pelaku usaha yang mengalami kendala saat mengurus IUJP sendiri, antara lain:
- Kesalahan pengisian OSS RBA. OSS menggunakan sistem berbasis KBLI dan risiko salah input bisa menyebabkan penolakan dari Kementerian ESDM.
- Kebingungan soal dokumen dan teknis perizinan. Banyak dokumen yang harus disiapkan, dan setiap jenis jasa punya ketentuan teknis yang berbeda.
- Regulasi yang sering berubah. Tanpa pengalaman mengurus izin, Anda bisa tertinggal update regulasi terbaru dari ESDM.
- Proses verifikasi yang tidak transparan. Saat permohonan masuk ke Kementerian ESDM, sering kali pelaku usaha tidak tahu posisi terakhir permohonan mereka.
Solusi: Gunakan Jasa Konsultan IUJP
Dengan menggunakan jasa profesional, Anda mendapatkan berbagai keuntungan:
- Pendampingan dari awal hingga izin terbit. Anda tidak perlu bingung urus dokumen dan OSS. Semua dibantu oleh tim ahli.
- Konsultasi legalitas dan klasifikasi usaha. Jasa profesional seperti kami akan menyesuaikan bidang jasa Anda dengan KBLI yang tepat.
- Hemat waktu dan tenaga. Anda tinggal fokus pada pengembangan usaha, urusan izin diserahkan ke tim terpercaya.
- Minim resiko kesalahan. Dengan pengalaman yang dimiliki, jasa ini tahu persis apa yang harus dilakukan agar izin cepat disetujui.
Dokumen Pendukung Tambahan dalam Pengajuan IUJP
Sebagai bagian dari proses evaluasi teknis pengajuan IUJP, perusahaan juga wajib menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan kapasitas teknis dan operasional.
Berikut rincian dokumen yang perlu Anda siapkan:
1. Daftar Pemegang Saham dan Beneficial Ownership
Perusahaan perlu melampirkan daftar resmi pemegang saham, termasuk pihak-pihak perseorangan yang menjadi penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari badan usaha.
Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi kepemilikan dan struktur pengendalian perusahaan.
2. Daftar Tenaga Ahli
Disusun dalam bentuk tabel yang mencantumkan:
- Nama lengkap tenaga ahli
- Bidang keahlian, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan terkait
- Identitas tenaga ahli, berupa KTP atau izin kerja bagi tenaga asing
- Ijazah pendidikan terakhir
- Curriculum Vitae (CV)
- Surat pernyataan tenaga ahli, yang ditandatangani oleh tenaga ahli tersebut di atas materai, menyatakan bahwa yang bersangkutan benar merupakan bagian dari tim ahli perusahaan
Dokumen ini menunjukkan kesiapan sumber daya manusia dalam menjalankan jasa pertambangan secara profesional.
3. Daftar Peralatan Operasional
Juga disusun dalam bentuk tabel, yang memuat informasi berikut:
- Jenis peralatan
- Jumlah unit
- Kondisi kelayakan penggunaan, dinyatakan dalam bentuk persentase
- Lokasi alat saat ini
- Status kepemilikan, yang dijelaskan sebagai berikut:
- Jika disewa, lampirkan dokumen perjanjian sewa
- Jika belum memiliki alat, wajib melampirkan surat dukungan atau MoU kerjasama dengan perusahaan penyedia alat
- Jika milik sendiri, lampirkan surat pernyataan kepemilikan yang ditandatangani Direksi di atas materai
Untuk alat berat seperti peralatan angkat, gali, muat, dan angkut, juga wajib dilampirkan surat pernyataan kelayakan mekanik (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik atau personil yang kompeten.
4. Jenis Kegiatan Jasa Pertambangan
Perusahaan harus menjelaskan jenis kegiatan jasa yang dijalankan, yang mencakup:
- Bidang utama jasa pertambangan (misalnya: pengeboran, reklamasi, pengangkutan, dll)
- Sub-bidang kegiatan teknis yang secara spesifik akan menjadi ruang lingkup usaha
Dokumen ini menjadi acuan utama dalam menyesuaikan klasifikasi usaha perusahaan dengan KBLI yang sesuai pada sistem OSS RBA.
| No | Jenis | Bidang | Sub Bidang |
|---|---|---|---|
| 1 | Pelaksanaan | a. Penyelidikan Umum | 1. Survei Tinjau (reconnaissance) 2. Prospeksi |
| 2 | Pelaksanaan | b. Eksplorasi | 1. Manajemen Eksplorasi 2. Penentuan Posisi 3. Pemetaan Topografi 4. Pemetaan Geologi 5. Geokimia 6. Geofisika 7. Survei Bawah Permukaan 7.1 Geoteknik 7.2 Pemboran Eksplorasi Percontohan Eksplorasi |
| 3 | Pelaksanaan | c. Studi Kelayakan | 1. Penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL dan / atau UKL-UPL),dan 2. Penyusunan Studi Kelayakan |
| 4 | Pelaksanaan | d. Konstruksi Pertambangan | 1. Penerowongan (Tunneling) 2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah 3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah 4. Shaft Sinking 5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah 6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah 7. Pemboran dan Peledakan 8. Fasilitas Perbengkelan 9. Komisioning Tambang 10. Ventilasi Tambang 11. Fasilitas Pengolahan: 11.1 Fasilitas Pemurnian 11.2 Jalan Pertambangan 11.3 Jembatan 11.4 Pelabuhan 11.5 Gudang Bahan Peledak 11.6 Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair 12. Sistem Penyaliran 13. Tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 14. Kolam Pengendap 15. Tailing Storage Facility (TSF) 16. Geoteknik |
| 5 | Pelaksanaan | e. Pengangkutan | 1. Menggunakan Truk 2. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor) 3. Menggunakan Pipa 4. Menggunakan Lift |
| 6 | Pelaksanaan | f. Lingkungan Pertambangan | 1. Pemantauan Lingkungan 2. Survei RKL/RPL 3. Pengelolaan Air Asam Tambang 4. Audit Lingkungan Pertambangan 5. Pengendalian Erosi |
| 7 | Pelaksanaan | g. Pasca Tambang dan Reklamasi | 1. Penyiapan dan penataan lahan 2. Penebaran tanah pucuk (topsoil) 3. Pembongkaran Fasilitas 4. PembibitanPenanaman 5. Perawatan |
| Pelaksanaan | h. Keselamatan dan Kesehatan Kerja | 1. Pemeriksaan dan Pengujian Teknik 2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan |
|
| i. Penambangan | 1. Pembukaan Lahan 2. Pemberaian / Pembongkaran Tanah /batuan penutup tanpa didahului peledakan. 3. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah /batuan penutup 4. Penggalian mineral( mineral getting) 5. Penggalian batubara (coal getting) 6. Penggalian, pemindahan dan atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan. |
Dasar Hukum IUJP
- Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 “Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara”
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Ketentuan dan Batasan dalam Penggunaan IUJP
Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat menjalankan kegiatan usahanya setelah memperoleh Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari instansi yang berwenang, yaitu Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, tergantung pada cakupan wilayah kegiatan.
Penerbit IUJP Sesuai Kewenangan Wilayah
- IUJP Nasional
Diterbitkan oleh Menteri ESDM dan disahkan oleh BKPM (Kementerian Investasi). Berlaku untuk kegiatan jasa pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.
- IUJP Provinsi/Kabupaten/Kota
Dapat diterbitkan oleh Gubernur atau Kepala Daerah, untuk kegiatan usaha di wilayah administrasi tertentu, sesuai kewenangannya.
Masa Berlaku IUJP
- IUJP atau SKT berlaku selama 5 (lima) tahun
- Dapat diperpanjang atas permohonan pelaku usaha
- Jika masa berlaku izin usaha pendukung habis sebelum 5 tahun, maka IUJP akan mengikuti masa izin terpendek tersebut
- Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat 1 bulan sebelum IUJP berakhir
Perubahan IUJP
Pelaku usaha dapat mengajukan perubahan data IUJP jika terdapat perubahan pada:
- Klasifikasi bidang/subbidang jasa pertambangan
- Kualifikasi usaha
Permohonan perubahan ini hanya dapat diajukan paling cepat 6 bulan setelah IUJP diterbitkan.
Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Jika perusahaan akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan jasa pertambangan, maka rencana penggunaan TKA harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan Khusus KBLI IUJP: 09900
IUJP berlaku untuk KBLI 09900 – Aktivitas Jasa Pertambangan yang mencakup seluruh kegiatan jasa pertambangan non-inti. Namun, ada ketentuan penting yang harus diperhatikan:
Tidak Boleh Digabungkan dalam 1 Entitas dengan KBLI Lain
1. KBLI Pertambangan Inti (05xxx–08xxx)
Contoh yang dilarang digabungkan:
- 05100: Pertambangan Batu Bara
- 07102: Pertambangan Bijih Besi
- 07295: Pertambangan Bijih Nikel
- 07301: Pertambangan Emas dan Perak
- 08103: Penggalian Kerikil/Sirtu
- 08911–08999: Seluruh pertambangan bahan galian lain
Total ada 37 KBLI pertambangan inti yang tidak boleh disatukan dalam satu entitas dengan IUJP (KBLI 09900)
2. KBLI Perdagangan Besar (46xxx)
Tidak boleh digabungkan dengan:
- 46610: Perdagangan Bahan Bakar
- 46620: Perdagangan Logam dan Bijih Logam
- 46634: Perdagangan Semen, Pasir, Batu
- 46641: Perdagangan Mineral Non-Logam
3. KBLI Pengolahan & Pemurnian (19xxx – 25xxx)
Contohnya:
- 19100: Industri Produk dari Batu Bara
- 23941: Industri Semen
- 24101: Industri Baja Dasar
- 24202: Industri Logam Dasar Non-Besi
- 25113: Industri Konstruksi dari Baja
- dan puluhan lainnya (total 38 KBLI)
Kesimpulan Penting
IUJP (KBLI 09900) hanya dapat digunakan untuk entitas yang fokus pada jasa pertambangan saja.
Tidak boleh dicampur dengan usaha inti pertambangan, perdagangan bahan tambang, ataupun industri pengolahan mineral/batubara dalam satu perusahaan.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Deputi PIPM BKPM Nomor 1201/MB.02/DJB/2021, tertanggal 21 Mei 2021.
Konsultan Pengurusan IUJP Berpengalaman dan Terpercaya
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) merupakan bentuk legalitas resmi yang diberikan kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan jasa pertambangan, sebagai penunjang aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK.
Bagi Anda yang ingin mengurus IUJP namun terbatas oleh waktu, aktivitas pekerjaan, atau kendala administratif, kami siap menjadi mitra terpercaya dalam mendampingi seluruh prosesnya mulai dari persiapan dokumen, pengajuan melalui OSS RBA, hingga IUJP resmi terbit.
Dengan menyerahkan proses pengurusan kepada tim profesional kami, Anda dapat tetap fokus pada bisnis inti tanpa harus terganggu oleh urusan birokrasi. Waktu Anda lebih efisien, dan legalitas usaha tetap terjaga.
Kenapa Harus Pakai Jasa Kami?
- Pengalaman & Profesional. Tim kami telah menangani berbagai pengurusan IUJP dari perusahaan kecil hingga besar. Kami tahu alur, dokumen, dan peraturan terbaru.
- Tanpa Ribet, Semua Kami yang Urus. Mulai dari konsultasi awal, penginputan OSS, hingga verifikasi ESDM. Semua kami bantu dari A-Z.
- Akses Langsung ke Sistem OSS RBA & ESDM. Kami terbiasa berkoordinasi dengan sistem OSS dan kementerian terkait, jadi proses lebih cepat dan minim kesalahan.
- Harga Terjangkau & Transparan. Tidak ada biaya tersembunyi. Anda tahu apa yang Anda bayar.
Siap Mengurus IUJP? Konsultasi Gratis Sekarang!
Ingin tahu apakah perusahaan Anda memenuhi syarat untuk IUJP?
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dengan klik tombol WhatsApp di pojok kanan bawah.
⚠️ Jangan menunda legalitas.
Proyek tambang besar butuh mitra yang resmi dan terpercaya!



