Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
“Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Pertambangan setiap perusahaan harus mempunyai
bidang usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya didalam akta
pendirian atau perubahan dengan KBLI 09900 dan memenuhi persyaratan sesuai Lampiran III
Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 mengenai standar usaha jasa pertambangan.”
Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa untuk melakukan
kegiatan jasa penunjang pertambangan Mineral, Batubara, Mineral Jenis
Tertentu dan Batuan Meliputi :
a. Penyelidikan umum, meliputi subbidang:
- survei tinjau (reconnaissance)
- remote sensing dan
- prospeksi
b. Eksplorasi, meliputi subbidang: - manajemen eksplorasi
b. Eksplorasi, meliputi subbidang:
- manajemen eksplorasi
- penentuan posisi
- pemetaan topografi
- pemetaan geologi
- geokimia
- geofisika
- survei bawah permukaan
- geoteknik
- pemboran eksplorasi
- percontoan eksplorasi dan
- perhitungan sumber daya dan cadangan
c. Studi kelayakan, meliputi subbidang:
- penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL dan/atau UKL-UPL) dan
- penyusunan Studi Kelayakan
d. Konstruksi pertambangan, meliputi subbidang:
- penerowongan (tunneling)
- penyemenan tambang bawah tanah
- penyanggaan tambang bawah tanah
- shaft sinking
- sistem penerangan tambang bawah tanah
- alat gali, muat, dan angkut tambang bawah tanah
- pemboran dan peledakan
- fasilitas perbengkelan
- komisioning tambang
- ventilasi tambang
- fasilitas pengolahan
- fasilitas pemurnian
- jalan pertambangan
- jembatan
- pelabuhan
- gudang bahan peledak
- fasilitas penimbunan bahan bakar cair
- sistem penyaliran
- tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- kolam pengendapan
- Tailing Storage Facility (TSF) dan
- geoteknik
e. Pengangkutan, meliputi subbidang:
- menggunakan truk
- menggunakan lori
- menggunakan ban berjalan (belt conveyor)
- menggunakan tongkang
- menggunakan pipa dan
- menggunakan lift
f. Lingkungan pertambangan, meliputi subbidang:
- pemantauan lingkungan
- survei RKL/RPL
- pengelolaan air asam tambang
- audit lingkungan pertambangan dan
- pengendalian erosi
g. Reklamasi dan pascatambang, meliputi subbidang:
- penyiapan dan penataan lahan
- penebaran tanah pucuk (topsoil)
- pembongkaran fasilitas
- pembibitan
- penanaman dan
- perawatan
h. Keselamatan pertambangan, meliputi subbidang:
- pemeriksaan dan pengujian teknik
- audit keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan
i. Penambangan, meliputi subbidang:
- pembukaan lahan
- pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup dengan didahului peledakan
- pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup tanpa didahului peledakan
- pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup
- penggalian mineral (mineral getting)
- penggalian batubara (coal getting) dan
- penggalian, pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka
program kemitraan.
Setiap perusahaan jasa yang bekerja sebagai perusahaan kontraktor jasa
pertambangan mineral, batubara, mineral jenis tertantu dan batuan wajib
memiliki Izin Usaha Jasa pertambangan (IUJP).
Untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Pertambangan wajib memiliki bidang usaha Aktivitas
Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya KBLI 09900 dan tidak dapat digabung
dengan KBLI :
A. Bidang usaha pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx
B. Bidang usaha perdagangan mineral/batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641”
Hak dan Kewajiban Pemegang IUJP
Perusahaan yang telah memiliki IUJP memiliki hak dan kewajiban sebagaimana dijelaskan
dalam Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2020 sebagi berikut;
Pemegang IUJP berhak;
- Melakukan kegiatan sesuai bidang usahanya
- Melakukan perubahan bidang usaha yang tercantum dalam IUJP dengan menyampaikan
permohonan kepada - Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
- Mendapatkan perpanjangan IUJP setelah memenuhi persyaratan.
Pemegang IUJP Wajib;
- Mengutamakan produk dalam negeri
- Menggunakan sub-kontraktor lokal sesuai kompetensinya
- Mengutamakan tenaga kerja lokal
- Melakukan kegiatan usaha sesuai jenis dan bidang usahanya
- Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan - Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya - Melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan - Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP melalui pemegang
IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan, dan
- Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Syarat Dokumen
- Memiliki NBI dengan KBLI 09900 dan tidak dapat digabungkan dengan KBLI 05xxx, 07xxx,
08xxx, 46610, 46620, 46634, 46641 - Memiliki legalitas perusahaan meliputi akta pendirian sampai akta perubahan, memiliki
NIB dengan KBLI 0990, memiliki salinan SK AHU dan lampiran dan NPWP perusahaan - Memiliki kelengkapan dokumen KTP dan NPWP direksi dan komisaris dan KTP dan pasport
dan TaxID pemegang saham untuk status perusahaan PMA - Memiliki kelengkapan dokumen pasport dan TaxID pemegang saham untuk status
perusahaan PMA - Telah menetapkan subbidang usaha yang akan dimohon
- Mempunyai akun OSS username dan paspor yang telah memiliki kode etracking dan id
proyek - Memiliki peralatan yang telah memiliki Setifikat kompentensi sesuai sub bidang usaha
yang di mohon - MemilikiTenaga Ahli yang telah memiliki Setifikat kompentensi sesuai sub bidang usaha
yang dimohon dan Syarat dokumen lengkap.
silakan hubungi langsung kami di :
https://api.whatsapp.com/send?phone=6289633395277 atau
https://api.whatsapp.com/send?phone=628561534166