PERMEN ESDM NO 5 2021
KBLI
05100, 07101, 07102, 07291, 07292, 07293, 07294, 07295, 07296, 07299, 07301, 07309, 08993
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha pertambangan untuk komoditas Mineral Logam dan Batubara antara lain Batubara, Pasir Besi, Bijih Besi, Bijih Timah, Bijih Timah Hitam, Bijih Bauksit, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, Bijih Mangan, Bahan Galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi, Emas dan Perak, Bijih Logam Mulia, dan Aspal Alam dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya diberikan melalui mekanisme lelang.
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam atau Batubara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan Pengusahaan mineral logam atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Klasifikasi Usaha
Penggolongan/klasifikasi usaha ini meliputi:
a. Pertambangan Mineral logam atau Batubara; dan
b. berada dalam WIUP Mineral logam atau Batubara.
Persyaratan Umum Usaha
a. Mendapatkan WIUP melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Persyaratan untuk mendapatkan IUP berupa :
1) Administratif
a) surat permohonan;
b) Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
c) susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data.
2) Teknis
surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
3) Lingkungan
surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4) Finansial
a) bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b) bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang; dan
c) surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
c. Persyaratan peningkatan IUP tahap kegiatan Eksplorasi menjadi IUP tahap kegiatan Operasi Produksi berupa:
1) Administratif
a) surat permohonan peningkatan tahap kegiatan;
b) Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
c) susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data.
2) Teknis
a) peta usulan WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;
b) laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi; dan
c) laporan studi kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri.
3) Lingkungan
a) dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b) dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4) Finansial
a) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;
b) surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c) bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir.
d. Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).
e. Permohonan perpanjangan jangka waktu tahap kegiatan operasi produksi paling sedikit harus dilengkapi :
1) peta dan batas koordinat wilayah;
2) bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
3) surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
4) laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
5) laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi;
6) rencana kerja selama perpanjangan; dan
7) neraca sumber daya dan cadangan.
Persyaratan Khusus Usaha
a. tidak memiliki IUP lain kecuali bagi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang Pertambangan.
b. tidak memiliki izin lain di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara antara lain Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan.
c. mengajukan permohonan IUP setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penetapan sebagai pemenang lelang.
d. membayar penerimaan negara pencetakan peta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan